Lakukan Zinah, Terdakwa di Aceh Singkil Kena Cambuk 145 Kali

Hukuman cambuk

topmetro.news – Hukuman cambuk kembali dilakukan oleh Badan Satuan Pol PP dan WH Aceh Singkil di lapangan alun-alun depan kantor bupati, Rabu (4/12/2019).

Kali ini yang menjadi terdakwa adalah warga Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Pria bernama Masrizal Tanjung (42) itu dicambuk karena telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat hukum cambuk di depan umum sebanyak 100 kali. Lalu ditambah uqubat ta’jir hukum cambuk 50 kali, dipotong masa tahanan lima kali.

Menurut keterangan Lili Suparli selaku Kasipidum Kejaksaan Aceh Singkil, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, sesuai putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil No. 10/jn/2019/MS-skl tanggal 30 oktober 2019.

“Terdakwa melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang masih di bawah umur,” ucap Lili.

Hukum Cambuk Karena Damai

Dalam hal ini, hukuma cambuk dilakukan karena kedua belah pihak sudah berdamai. “Kalau tadinya tidak ada perdamaian, maka tinggal dikalikan saja. Hukuman satu kali cambuk sama dengan satu bulan kurungan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Satuan Pol PP dan WH Ahmad Yani menjelaskan, bahwa hukuman cambuk dilakukan karena proses sidang terdakwa sudah selesai. “Kita disini menjalankan Hukum Syariat, Jadi, setelah melewati proses persidangan, terdakwa divonis hukuman cambuk,” ucap Ahmad.

BACA | Suara Tembakan Gegerkan Masyarakat Kuta Tinggi Aceh Singkil

“Nanti Hari Jumat (6/12/2019) pagi, akan ada lagi hukuman cambuk kita lakukan disini. Dengan kasus yang menyalahi Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang khalwat berduaan bukan muhrim di tempat gelap,” tuturnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment